Selasa, 21 November 2023

Direktur BUMDes Periri Desa Anyar Bahas Rancangan ART BUMDes

Badan Usaha Milik  Desa (BUMDes) layaknya badan  usaha  di  level negara seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mesti dikelola secara profesional menuju  kemandirian  ekonomi  desa.

Kemandirian  ekonomi  tercermin  dalam  peran  BUMDes  menciptakan lapangan kerja, memberi kontribusi pada Pendapatan Asli Desa (PADes) dan memanfaatkan  potensi  lokal  untuk  pertambahan nilai  sumber  daya  yang ada  di  desa.  

BUMDes  tidak  hanya  berorientasi  ekonomi,  tetapi  juga  sosial sehingga  diarahkan  untuk memenuhi  kebutuhan  dan  kepentingan masyarakat  desa  dalam  mengelola  semua  potensi  desa. 

Pengelolaan sumber daya lokal di desa mesti dijalankan secara  kolektif  berdasarkan  prinsip  gotong royong  dan  solidaritas  serta berkeadilan  dan  berkelanjutan.  

Tujuan  dan  prinsip-prinsip  BUMDes  ini mesti  terefleksi  dalam  peraturan-peraturan  dan operasionalisasi  BUMDes yang  tercantum  dalam  Anggaran  Dasar  (AD)/Anggaran  Rumah  Tangga (ART).   

Sejak  kehadiran  Undang-Undang  Cipta  Kerja,  BUMDes  bukan  hanya berstatus  badan  usaha sebagaimana  definisi  Undang-Undang  Desa,  tetapi juga badan  hukum.  Sebagai institusi berbadan hukum,  BUMDes diwajibkan memiliki syarat  peraturan-peraturan  yang  menjadi  dasar  pelaksanaan dan pengelolaan  usahanya  sehingga  berorientasi  pada  kepentingan  dan kesejahteraan  semua  warga desa.  

AD/ART  merupakan  salah  satu  syarat wajib registrasi badan hukum  BUMDes.  Sebagai salah satu institusi  di  desa yang  menyelenggarakan  kegiatan  perekonomian  desa,  BUMDes  mesti teregistrasi. Keberadaan BUMDes menjadi gambaran relasi antara pengurus, organisasi, peraturan  pada  AD/ART dan  pertanggungjawaban  dalam pengelolaan organisasi BUMDes. 

AD/ART  merupakan  gambaran  kemandirian  desa  dalam  pembangunan karena seluruh  aturan  dasar dalam  BUMDes  menjadi kesepakatan bersama warga  dalam  musyawarah  desa.  Penetapan peraturan BUMDes  dalam musyawarah  desa  ini  menjadi  salah  satu  model  dalam mengambil kebijakan.

Untuk menindaklanjuti akan pentingnya sebuah peraturan dalam menjalankan, mengurus dan mengelola BUMDes, pada hari ini Rabu, 22 Nopember 2023 bertempat di Kantor Desa Anyar (Bayan Nur Rahman) Direktur BUMDes Periri Desa Anyar Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara bersama Kepala Desa Anyar dan BPD menggelar Musyawarah Desa terkait Pembahasan dan Penetapan Rancangan ART BUMDes.

Musyawarah tersebut dihadiri oleh Kasi PMD Kecamatan Bayan, Kepala Desa, BPD, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Direktur BUMDes, Perangkat Desa Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan Tokoh Perempuan.

Selain membahas dan menetapkan Rancangan ART BUMDes Periri Desa, disesi lainnya kegiatan Musyawarah Desa juga dimanfaatkan untuk membahas dan membentuk Panitia Seleksi Penjaringan Sekretaris dan Bendahara BUMDes Periri Desa yang tentunya akan bertugas membantu Direktur BUMDes dalam menjalankan kegiatan usaha BUMDes.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Harga BBM, 1 April 2024 di SPBU Pertamina

Dikutip dari kompas.tv , PT. Pertamina memutuskan untuk tidak mengubah harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dijual di seluruh Indonesia pada ...