Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) layaknya badan usaha di level negara seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mesti dikelola secara profesional menuju kemandirian ekonomi desa.
Kemandirian ekonomi tercermin dalam peran BUMDes menciptakan lapangan kerja, memberi kontribusi pada Pendapatan Asli Desa (PADes) dan memanfaatkan potensi lokal untuk pertambahan nilai sumber daya yang ada di desa.
BUMDes tidak hanya berorientasi ekonomi, tetapi juga sosial sehingga diarahkan untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat desa dalam mengelola semua potensi desa.
Pengelolaan sumber daya lokal di desa mesti dijalankan secara kolektif berdasarkan prinsip gotong royong dan solidaritas serta berkeadilan dan berkelanjutan.
Tujuan dan prinsip-prinsip BUMDes ini mesti terefleksi dalam peraturan-peraturan dan operasionalisasi BUMDes yang tercantum dalam Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART).
Sejak kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja, BUMDes bukan hanya berstatus badan usaha sebagaimana definisi Undang-Undang Desa, tetapi juga badan hukum. Sebagai institusi berbadan hukum, BUMDes diwajibkan memiliki syarat peraturan-peraturan yang menjadi dasar pelaksanaan dan pengelolaan usahanya sehingga berorientasi pada kepentingan dan kesejahteraan semua warga desa.
AD/ART merupakan salah satu syarat wajib registrasi badan hukum BUMDes. Sebagai salah satu institusi di desa yang menyelenggarakan kegiatan perekonomian desa, BUMDes mesti teregistrasi. Keberadaan BUMDes menjadi gambaran relasi antara pengurus, organisasi, peraturan pada AD/ART dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan organisasi BUMDes.
AD/ART merupakan gambaran kemandirian desa dalam pembangunan karena seluruh aturan dasar dalam BUMDes menjadi kesepakatan bersama warga dalam musyawarah desa. Penetapan peraturan BUMDes dalam musyawarah desa ini menjadi salah satu model dalam mengambil kebijakan.
Untuk menindaklanjuti akan pentingnya sebuah peraturan dalam menjalankan, mengurus dan mengelola BUMDes, pada hari ini Rabu, 22 Nopember 2023 bertempat di Kantor Desa Anyar (Bayan Nur Rahman) Direktur BUMDes Periri Desa Anyar Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara bersama Kepala Desa Anyar dan BPD menggelar Musyawarah Desa terkait Pembahasan dan Penetapan Rancangan ART BUMDes.
Musyawarah tersebut dihadiri oleh Kasi PMD Kecamatan Bayan, Kepala Desa, BPD, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Direktur BUMDes, Perangkat Desa Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan Tokoh Perempuan.
Selain membahas dan menetapkan Rancangan ART BUMDes Periri Desa, disesi lainnya kegiatan Musyawarah Desa juga dimanfaatkan untuk membahas dan membentuk Panitia Seleksi Penjaringan Sekretaris dan Bendahara BUMDes Periri Desa yang tentunya akan bertugas membantu Direktur BUMDes dalam menjalankan kegiatan usaha BUMDes.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar