Senin, 10 Juli 2023

Pembinaan dan Monitoring Camat Bayan di Desa Anyar


Sebagaimana ketentuan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa, bahwa pembinaan dan pengawasan administrasi pemerintahan desa oleh Bupati dapat dilimpahkan kewenangan tersebut kepada camat.

Pelimpahan kewenangan dari Bupati kepada Camat, meliputi :
1. Memfasilitasi penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa;
2. Melakukan pengawasan penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa; dan
3. Memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa.

Pada hari Selasa, 11 Juli 2023 giliran Desa Anyar yang mendapatkan pembinaan dari Tim Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara.

Pembinaan dan monitoring tersebut, meliputi :
1. Administrasi Umum
2. Administrasi Kependudukan
3. Administrasi Keuangan
4. Administrasi Pembangunan, dan
5. Administrasi Lainnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Harga BBM, 1 April 2024 di SPBU Pertamina

Dikutip dari kompas.tv , PT. Pertamina memutuskan untuk tidak mengubah harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dijual di seluruh Indonesia pada ...