Senin, 15 Januari 2024

Kades Anyar bentuk Tim Verifikasi calon penerima BLT Desa

Dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 diutamakan penggunaannya untuk mendukung :

  1. Penanganan Kemiskinan Ekstrem;
  2. Program Ketahanan Pangan dan Hewani;
  3. Program Pencegahan dan Penurunan Stunting Skala Desa, dan/atau;
  4. Program Sektor Prioritas di Desa melalui Bantuan Permodalan BUM Desa/ BUM Desa Bersama, serta program pengembangan desa sesuai potensi dan karakteristik desa.

Menindaklanjuti terkait poin (1) Penanganan Kemiskinan Ekstrem yang tentunya akan mengarah pada pemberian Bantuan Langsung Tunai Desa kepada masyarakat yang tergolong dalam kemiskinan ekstrem, maka sejak beberapa Minggu lalu pemerintah Desa Anyar Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara telah menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) terkait pembahasan daftar nama penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa di Tahun 2024.

Namun karena Kriteria Kemiskinan Ekstrem telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat melalui Permendes Nomor 13 Tahun 2023, maka untuk menentukan layak tidaknya calon penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa tahun 2024 ini, Kepala Desa Anyar pada hari Sabtu, 13 Januari 2024 mengelar musyawarah dalam rangka pembentukan Tim Verifikasi terhadap daftar calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, sebelum ditetapkan menjadi Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Tahun 2024.

Tim Verifikasi yang dibentuk bertugas untuk turun langsung kerumah-rumah untuk melihat langsung kondisi dari calon penerima Bantuan Langsung Tunai yang diajukan oleh masing-masing Kepala Dusun dalam Musdesus sebelumnya. Apakah calon penerima BLT Desa yang diajukan oleh Kepala Dusun layak atau tidak untuk menerima BLT Desa.

Apakah 100 nama calon penerima BLT Desa masuk dalam kriteria seperti :

  1. Kehilangan mata pencaharian
  2. Mempunyai anggota keluarga rentan sakit menahun, sakit kronis, dan/atau penyandang disabilitas
  3. Tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan
  4. Rumah tangga dengan anggota keluarga rumah tangga tunggal lanjut usia
  5. Perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin ekstrem.

Kepala Desa Anyar berupaya membentuk Tim Verifikasi calon penerima BLT untuk menghindari terjadi salah sasaran terhadap penerima bantuan yang diamanatkan pemerintah pusat melalui dana desa. 

Selain pembentukan Tim Verifikasi Calon Penerima BLT Desa, musyawarah yang dihadiri oleh Kepala Desa dan Perangkat, BPD dan Anggota, LPM, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Tokoh Perempuan dan Tokoh Masyarakat, musyawarah ini juga digunakan untuk membahas terkait fokus penggunaan dana desa pada poin (2) yaitu program ketahanan pangan dan hewani yang mana program ini masih harus dilaksanakan di tahun 2024 ini. Melalui musyawarah ini juga Kepala Desa Anyar mengajak peserta musyarawarah untuk mendiskusikan program jenis apa-apa saja yang paling baik dikerjakan untuk mendukung program ketahanan pangan dan hewani sebelum ditetapkan dalam APBDes tahun 2024.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Harga BBM, 1 April 2024 di SPBU Pertamina

Dikutip dari kompas.tv , PT. Pertamina memutuskan untuk tidak mengubah harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dijual di seluruh Indonesia pada ...