Fokus Penggunaan Dana Desa dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2023 diutamakan penggunaannya untuk mendukung 4 (empat) item program, yang mana dari 4 item tersebut wajib dialokasikan oleh Pemerintah Desa dalam APBDes Tahun 2024 ini.
Dimana salah satu dari 4 item tersebut mencakup Penanganan Kemiskinan Ekstrem yang tentunya akan tertuju pada pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa kepada keluarga penerima manfaat. Dalam Permendes Nomor 13 Tahun 2023 Bantuan Langsung Tunai tersebut diprioritaskan bagi keluarga miskin ekstrem dan keluarga miskin yang berdomisili di desa bersangkutan.
Dalam peraturan tersebut kriteria kemiskinan ekstrem tak lepas dari : (Kehilangan mata pencaharian, Mempunyai anggota keluarga rentan sakit menahun, sakit kronis, dan/atau penyandang disabilitas, Tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan, Rumah tangga dengan anggota keluarga rumah tangga tunggal lanjut usia, Perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin ekstrem).
Menindaklanjuti amanat Permendes Nomor 13 Tahun 2023 terkait penentuan kriteria kemiskinan ekstrem, Pemerintah Desa Anyar Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara pada Sabtu (13/01/2024) mengelar Musyawarah Desa dalam rangka membahas kriteria kemiskinan ekstrem sekligus pembentukan Tim Verifikasi calon penerima Bantuan Langsung Tunai Desa.
Dalam pembahasannya telah disepakati 4 (empat) macam kriteria yang akan digunakan oleh Tim Verifikasi dalam melaksanakan tugasnya dilapangan. Minimal 2 dari 4 kriteria tersebut harus terpenuhi baru bisa dikatakan layak untuk menerima BLT Desa.
Dimana 4 macam kriteria kemiskinan ektrem yang disepakati oleh para Peserta Musyawarah Desa tersebut terdiri dari :
- Memiliki anggota keluarga rentan sakit menahun, sakit kronis, dan/atau penyandang disabilitas (tidak mampu bekerja) dari keluarga miskin;
- Tidak menerima program keluarga harapan (PKH) dan bansos lainnya;
- Rumah tangga dengan anggota keluarga miskin lanjut usia 70 tahun keatas dan sesuai kondisi fakta dilapangan;
- Kepala keluarga / perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin ektrem.
Hanya saja pada kriteria ke-4 para peserta Musyawarah Desa menguraikan lebih rinci yang dimaksud kriteria ke-4 apabila calon penerima BLT memenuhi uraian dibawah ini :
- RTLH berlantai tanah
- Listrik dan air menumpang
- Tidak memiliki penghasilan tetap
- Tidak memiliki aset kecuali rumah dan pekarangan yang ditempati.
Setelah dilaksanakannya pemaparan hasil yang diperoleh Tim Verifikasi terhadap calon penerima BLT Desa pada Musyawah Desa yang dilaksanakan pada hari ini Rabu, 17 Januari 2024 bertempat di Kantor Desa Anyar, dari 100 calon keluarga penerima manfaat BLT Desa terdapat 16 keluarga yang tidak memenuhi kriteria dan 84 keluarga ditetapkan menjadi penerima bantuan langsung tunai (BLT) Desa Tahun Anggaran 2024 ini.
Namun sebelum adanya titik temu terhadap 16 orang calon keluarga penerima manfaat yang tidak memenuhi kriteria tersebut, sepanjang terlaksananya Musyawarah Desa terlihat suana yang cukup memanas antara Tim Verifikasi dengan Kepala Dusun yang tak terima warganya tidak bisa masuk sebagai penerima BLT Desa. Namun inilah namanya Musyawarah segala pendapat, kritik dan saran dari peserta Musyawarah Desa menjadi bahan pertimbangan bersama.
Dengan menimbang berbagai pendapat dan saran dari para peserta musyawarah akhirnya hasil dari Tim Verifikasi dapat disepakati bersama dalam Musyawarah Desa.
Adapun daftar calon penerima Bantuan Langsung Tunai Desa yang memenuhi kriteria dan tidak dapat dilihat pada File dibawah:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar