Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, pada Pasal 8 menyatakan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 bulan setelah berakhir tahun anggaran.
Mengingat hal tersebut diatas Kepala Desa Anyar pada Kamis, (09/03/2023) telah menyampaikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa tahun anggaran 2022 kepada BPD.
Kegiataan tersebut dihadiri oleh BPD, Kepala Desa beserta Perangkat, Kasi Pemerintahan Kecamatan Bayan, Kasi PMD Kecamatan Bayan, Pendamping Desa, Babinsa, Tokoh Masyarakat, LPM, PKK, Tokoh Pemuda dan Tokoh Perempuan.
Dalam meyampaikan penyelenggaraan pemerintahannya Kepala Desa Anyar telah memaparkan satu demi satu program-program kegiatan yang telah dilaksanakan dalam kurun waktu satu tahun anggaran di tahun 2022 yang lalu.
Kepala Desa Anyar memaparkan terkait program kegiatan yang telah terealisasi maupun yang tidak terealisasi ditahun anggaran 2022 yang lalu. Kegiatan-kegiatan tersebut termuat dalam program kerja yang terdiri dari :
Adapun Salinan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) dapat disimak pada Link ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar